Sambo Divonis Mati, ini Kata Kapuspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir N Yosua Hutabarat, diantaranya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, dan 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.