Jokowi Wacanakan Menteri Muda di KIK, Ini Reaksi PKB

JAKARTA,MENITINI.COM- UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara terang benderang mengatur soal penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden. Adapun, berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur bahwa kabinet berisi maksimal 34 kementerian. Ini artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri sebagai pembantu di Kabinet Indonesia Kerja (KIK) masa kerja 2019-2024.  Selain itu,…

Selengkapnya