Jam-Pidum  Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (2/10/2023). Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebutkan keempat perkara yang dihentikan tersebut. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para…