restorative justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis telah menyerahkan 2 (dua) orang tahanan anak yaitu Tersangka MA als R bin A (17 tahun) dan Tersangka K als K bin E (16 tahun) ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau

Selengkapnya