Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) saat berada di Bandara Nugrah Rai.

Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang Pria Warnga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) overstay selama sebulan dan akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian….

Selengkapnya