Anies Teken Pergub PSBB: Ojol Dilarang Antar Penumpang, Kecuali Angkut Barang

JAKARTA, MENITINI.COM Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek online tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang “Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang,” kata Anies di Balai…

Selengkapnya