Presiden Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

BALI,MENITINI.COM Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang…

Selengkapnya