WR saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai

Turis Tiongkok 2,5 Tahun Menggelandang di Bali, Tak Mau Dipulangkan, Ingin Mencari Suaka

KUTA, MENITINI.COM – Setelah didetensi dua tahun dan empat bulan 4 bulan, WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WR (35) akhirnya dideportasi Kanwil Kumham Bali. Ia dilaporkan karena meresahkan dan menggelandang di Ground Zero Kuta Januari 2021. Awalnya pria tersebut tidak mau dipulangkan ke negara asal, karena berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang jelas. Padahal orangtuanya…

Selengkapnya