Tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Terancam 5 Tahun Penjara
Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.