Hak Politik Tidak Dicabut dan Hukuman Ringan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Eka Wiryastuti
Tak ada pencabutan hak politik hingga pidana penjara ringan dalam vonis terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.