Sebarkan Hoax Wapres Maaruf Amin Covid-19, Ngurah Harta, Dibui 16 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial akhirnya menggiring, I Gusti Ngurah Harta ke balik jeruji besi. Dalam sidang, Kamis (24/9/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, I Made Pasek, menghukum terdakwa berusia 54 tahun itu dengan  Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).  Terdakwa Ngurah Harta…

Selengkapnya