Deportasi MCM dan AKG lewat Bandara Ngurah Rai

Dua WNA Beda Negara Dideportasi, Kasus Overstay

KUTA, MENITINI.COM – Dua WNA beda negara dengan kasus yang sama dideportasi Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari. Adapun inisialnya yaitu, MCM (36) WNA asal Timor Leste dan AKG WNA asal Nepal. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan…

Selengkapnya
Kedua WNA yang dideportasi dari Bandara Ngurah Rai

Dua Perempuan Beda Negara Dideportasi, Satu Jadi Agen Properti dan Satu Jadi Fotografer

BADUNG, MENITINI.COM- Dua perempuan WNA beda negara dideportasi dari Bali dalam kurun waktu bersamaan dengan pelanggaran yang sama. Pertama adalah WN Ukraina berinisial HB (32) dideportasi pada Minggu (16/4/2023) dini hari, karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer di Bali. Sedangkan kedua yaitu WN asal Slovakia berinisial PT (34) dideportasi pada Minggu…

Selengkapnya