BERITA TERKINI: Ini Daftar Leasing yang Liburkan Angsuran Kredit, Debitur Tak Perlu ke Kantor

JAKARTA, MENITINI.COM- Setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi angsuran ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance. Tindak lanjut OJK itu pun diterapkan oleh perusahaan pembiayaan non bank atau multifinance. Dilansir dari Kompas.com, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan. Bagi nasabah atau…

Selengkapnya