Wayan Sadia Terdakwa Pembunuh Budiarsana Dituntut 14 Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM – I Wayan Sadia (39), salah satu terdakwa kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan I Gede Budiarsana tewas di daerah Monang Maning, Denpasar dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Diputra menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak…

Selengkapnya