Curi Motor di Karangasem, Perkara Pria Sumba Ini Dihentikan Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara tersangka Agustinus Rehi Mone Alias Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem Bali. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 tentang pencurian. Peristiwa berawal…

Selengkapnya