Eksekutif Pasang Tarif Tes Cepat di Ranperda Rp375 Ribu, Legislatif Minta Samakan dengan Permenkes

DENPASAR, MENITINI.COM – Tarif tes cepat yang diatur dalam Ranperda (rancangan peraturan daerah) Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mencapi Rp375.000. Tarif tes cepat ini jauh di atas Peraturan Menteri Kesehatan RI maksimal sebesar Rp150 ribu. Ranperda ini diajukan Gubernur Bali I Wayan Koster, dan kini sedang dalam pembahasan…

Selengkapnya