Terkait Vonis Bharada Eliezer, JPU Disarankan tidak Banding
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.
JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Melansir ANTARA, dalam surat dakwaan primer maupun subsider, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir. Permintaan…
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukanlah orang pertama yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua (Brigadir J). Bripka RR berani menolak perintah FS untuk menembak Brigadir J.
Bareskrim Polri mencabut kuasa dua pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Barada E), yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terkait kasus penembakan terhadap Brigpol Yosua alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, turut memanggil Bharada E.
Kasus adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.