Masa Kebijakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Bali akan Segera Berakhir
Masa kebjiakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Masa kebjiakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Guna meningkatkan PAD Provinsi Bali, khususnya dalam pajak kendaraan bermotor, UPT Samsat Gianyar langsung tancap gas mengunjungi dealer kendaraan roda empat maupun roda dua.
DENPASAR, MENITINI.COM – Setelah turun kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang merelaksasi pajak BBNKB dengan memberi pemutihan Biaya Balik Nama Kendaraan (2) yang pertama kali di Bali mendapat respon tinggi dari wajib pajak. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si. Secara umum terjadi peningkatan pembayaran pajak kendaraan. Terbukti banyaknya pengajuan…