Dua Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Bali Hapus Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak atau melakukan samsat selama 2 tahun bukan sekedar wacana, namun sudah diberlakukan di Bali.
Penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak atau melakukan samsat selama 2 tahun bukan sekedar wacana, namun sudah diberlakukan di Bali.
DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022. Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi…
DENPASAR, MENITINI.COM – Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan kembali disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Di mana kabar tersebut, yakni kebijakan memperpanjang keringanan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santa mengungkapkan,…