Pemberhentian Siti Hikmawati dari KPAI Tidak dengan Hormat

JAKARTA, MENITINI.COM, Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres  pemberhentian tidak dengan hormat itu per tanggal 24 April 2020.  “Betul (sudah diteken),” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4). Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun…

Selengkapnya