Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang pria berinisial FS dituntut 3,5 tahun kurangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyantin lantaran melakukan tindak pidana menelantarkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 B Jo 76 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam…