KABAR GEMBIRA: Negara Siapkan THR Rp 29 Triliun untuk PNS, Polri-TNI dan Pegawai Non PNS

JAKARTA, MENITINI.COM- Menteri Keuangan memberi sejumlah ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya(THR). Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).  Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR. “THR dibayarkan…

Selengkapnya