Raibnya Rp 1,1 Miliar di Dispend Aru, Kejari Dimita Segera Seret Pelaku

DOBO, MENITINI –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru diminta segera menidaklanjuti hasil temuan saat melakukan pengeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aru yang dilakukan Jumat 27 Mei 2022 untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalahgunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil yang raib dinas, instansi tersebut sejak tahun 2018. 

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Maluku Demokrasi Bersih (MDB), Paet Letelay, S.H., M.H, di Ambon, Kamis (2/6/2022).

Tidak masuk akal, jika uang negara Rp1,1M bisa hilang begitu saja. Lebih aneh lagi, meskipun angkanya menembus milyaran rupiah, tapi lolos dari perhatian pihak inspektorat dan BPKP, kesal Letelay, ketika dikonfirmasi media ini.

BACA JUGA:  Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak 40 Persen, Ketua DPRD: Pemda Badung Tegak Lurus dengan UU

Menurut Letelay, jika inspektorat maupun BPKP Maluku tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan atas anggaran negara yang menembus Rp1,1M itu, maka sangat lucu dan menyedihkan bahkan terindikasi ada konspirasi tingkat Wahid untuk melahap duit negara.

“Masa sejak tahun 2018 sampai sekarang tidak ditemukan nilai kerugian negara,”sesal alumnus UGM ini.

Meskipun begitu tambahnya, langka Kejari Aru untuk menggeledah dinas/instansi pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) itu mendapat apresiasi positif.

Kita mengapresiasi Kejari Aru yang dikomandoi Kasie Pidsus, Sesca Taberima, S.H, yang memimpin pengeledahan sebagaimana sebelumnya diberitakan media ini terhadap 5 ruangan, diantaranya ruang verifikasi, ruang Kasubag keuangan, ruang Bendahara, ruang Aset, dan ruang Bagian Umum.

BACA JUGA:  Penasehat Hukum Terdakwa MRS Minta Hakim Tetapkan Mohamad Djumpa Sebagai Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun media ini, pengeledahan itu dilakukan selaras dengan Surat Penetapan Pengeledahan dari PN Dobo Nomor 2 PND Tepit 2022/PN Dobo tanggal 25 Mei 2022.

Untuk itu, tim korps Adhyaksa diminta segera melakukan tugasnya untuk menyeret pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan, tugas dan tanggungjawabnya itu, pintah Letelay.

Dari bukti-bukti yang ditemui, jangan ada pihak yang dilindungi, bila ada aktor intelektualnya, maka harus dikejar sutradara dibalik dugaan tindak pidana dimaksud, tutup Letelay. (M-009).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *