logo-menitini

Polres Bangkalan Bubarkan Resepsi Pernikahan

Bubarkan Resepsi2
Para undangan meninggalkan lokasi resepsi setelah dibubarkan aparat kepolisian

BANGKALAN, MENITINI.COM— Kepolisian Resort Bangkalan Jawa Timur, membubarkan satu resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebhu Bangkalan demi mencegah penyebaran virus corona.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19. “Karena virus corona masih mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,” kata Rama di lokasi kegiatan, Rabu (25/3).

Menurut Rama, imbauan tersebut disampaikan secara persuasif melalui pendekatan emosional kepada pihak penyelenggara. Dengan demikian, pihak terkait tidak keberatan meninggalkan kegiatan tersebut. “Tentu kali ini polisi melakukan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahaman,” katanya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Rumah Sakit Berstandar Bintang Lima di Denpasar

Rama mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Gedung Rato Ebhu agar menolak semua permohonan masyarakat untuk menggelar apapun yang melibatkan massa. “Bukan hanya di kota, polisi juga telah melakukan instruksi kepada jajaran polsek di semua wilayah untuk melarang warga yang melakukan kegiatan massal. Kita batasi. Bila perlu, kita larang,” ucap Rama.

Rama mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar, apalagi yang mengundang banyak orang. Arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.

Dengan maklumat tersebut, jajaran kepolisian di daerah berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP. poll

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI dan Tiga Kepala Badan Pertahanan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali