logo-menitini

Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

TIM-TABUR
Tim Tabur saat mengamankan terpidana Sophia Loretta Hutabarat (54) yang sebelumnya telah masuk DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Seorang wanita bernama Sophia Loretta Hutabarat (54) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Selasa Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, dijelaskan, Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Sumedana, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Aset Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62 Miliar untuk Pembayaran Denda

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali