Image
Dua pemalak pedagang di Jalan Gajah Madah saat diamankan Sat Pol PP

Mabuk, Nyelonong Masuk Toko, Palak Uang Pedagang

BALI, MENITINICOM– Dampak sosial pandemi Covid-19 melebar kemana mana. Termasuk tindakan criminal seperti yang dilakukan dua pelaku di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Rabu, (10/6/2020) Satpol PP Kota Denpasar menciduk dua orang pemalak yang beroperasi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Rabu (10/6). Penertiban ini dilakukan karena pengaduan karyawan dan pemilik toko di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan.  Menurutnya, beberapa pemilik toko yang pernah dipalak mengaku pelaku atas nama Ketut Dana asal Sangsit, Kabupaten Buleleng dan Kadek Ardika asal Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan, Badung.

Pelaku melakukan pemalakan dengan modus mabuk nyelonong masuk ke toko langsung minta uang atau sesuatu kepada pedagang. Bahkan kejadian tersebut berulang kali telah dilakukan kedua pelaku.

BACA JUGA:  Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

Ketika pelaku sedang beraksi melakukan pemalakan, Rabu (10/6), salah satu pegawai toko kopi shop di Jalan Gajah Mada langsung melapor ke petugas Satpol PP.

Saat itu,  juga petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada langsung menuju ke lokasi. Ternyata laporan itu benar sehingga pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Saat penangkapan petugas hanya menemukan satu orang pelaku, setelah diamankan diminta keterangan pelaku menunjuk satu lagi temannya. “Sehingga kedua pelaku hari ini (kemarin, red) juga telah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Dewa Sayoga.

Menurut Sayoga, di saat pandemi Covid-19 ini, aksi kedua orang tersebut sangat meresahkan masyarakat  serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam  berapa orang yang telah menjadi korban dan modus yang dilakukan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus ini lebih lanjut akan dikembangkan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Bila korban pemalakan banyak, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Jangan coba coba melakukan tindakan kejahatan di Kota Denpasar,” tegas Dewa Sayoga. poll

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024