logo-menitini

KLHK Didesak Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Perusahaan Tambang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono. (Foto: Parlementaria)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan ini, diketahui, berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan. Karena itu, upaya pengendalian sekaligus pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pertambangan secara berkelanjutan bernilai krusial.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali bisa melahirkan derita yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, derita tersebut tidak berhenti berdampak pada hayati Indonesia, akan tetapi juga pada rakyat sekitar.

Demikian pernyataan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:  BRG Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Klungkung, Dukung Program Reward untuk Perbekel

“Mereka yang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur yang memberikan dampak begitu dahsyat kepada urusan lingkungan. Percuma kita gembar gembor kepada dunia bahwa angka deforestasi kita semakin menurun. Yang terdampak dari tambang-tambang ilegal ini juga adalah hutan Indonesia dan masyarakat sekitar,” ucap Budi, sapaan akrabnya, saat membuka rapat, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA:  Pemkab Badung Anugerahkan Penghargaan Pengelolaan Sampah di Momentum HUT ke-16 Mangupura

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu menilai permasalahan utama yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perilaku manajemen perusahaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian lingkungan. Di mana, perilaku tersebut turut diikuti dengan sikap tidak ada rasa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, dan kurangnya pengawasan disertai dengan proses penegakan hukum yang tidak menimbulkan efek jera.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali