logo-menitini

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa RTC selaku Bupati Serang dan S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Pemeriksaan pada Rabu (22/2/2023) itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 dengan tersangka Tersangka HA.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>