logo-menitini

Dua Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara Waskita Karya

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Toto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENIITNI.COM– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam Keterangan tertulisnya Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut, kedua saksi tersebut adalah YD, selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020 dan ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:  JPU: Korupsi Chromebook Picu Rendahnya IQ Rata-rata Anak Indonesia

Lebih lanjut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>