logo-menitini

Catat! Ini Data-Data Pribadi yang Dilindungi dalam UU PDP

Ilustrasi.
Ilustrasi. (foto: Medcom.id)

JAKARTA,MENITINI.COM- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Lalu data pribadi apa saja yang masuk dalam perlindungan UU tersebut?

Jenis-jenis data pribadi tercantum di dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, yaitu:

Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Intervensi Negara Selamatkan Generasi Bangsa

Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Sanksi pidana RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>