logo-menitini

Bupati Gusti Dula Tersangka, Diduga Korupsi Jual Beli Aset Negara di Keranga

IMG-20210114-WA0005
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra memberi keterangan kepada awak medi di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021)

LABUAN BAJO, MENITINI.COM Proses pemeriksaan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis (14/1/2021).

Selain Bupati Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,”  kata Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo.

Bupati Mabar Agustinus Ch Dulla menjalani pemeriksaan Kamis pagi pukul 09;00 Wita.
Ia menolak memberikan keterangan kepada wartawan ketika turun dari mobil Fortuner yang ditumpanginya. Dulla langsung masuk ke ruangan kantor kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Pastikan Tak Ada Alkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Istana Negara

Ilham Samudra mengatakan, tersangka Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT. “Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” kata Ilham.

Terkait nama-nama tersangka, akan diumumkan setelah semuanya tiba di Kupang. Informasi lain yang diterima media ini, dari 17 tersangka, 1 orang berdomisli di Jakarta, Labuan Bajo 14 orang dan dua lainnya  di Kupang.

Saat berita ini diturunkan Gusti Dula bersama tersangka lainnya sedang berada di bandara komodo Labuan Bajo menuju Kupang untuk ditahan.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Kupang, Abdul Hakim di Kupang mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati Dulla  dilakukan karena penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari bupati dua periode itu terkait sengketa lahan seluas 30 hektar di kawasan Keranga.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Brasilia, Temui Presiden Lula da Silva

“Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo,” kata  Abdul Hakim.vian/poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali